Baru Selesai Tepuk Tangan di Paripurna, Legislator Fraksi Partai Gerindra Dijemput Jaksa, Warga Ingat Luka Lama Sengketa Lahan

OGAN ILIR,Nusatarauodate.co.id — Usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Ogan Ilir ke-22 Tahun 2026, seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berinisial YS dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YS merupakan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Fraksi Partai Gerindra. Penjemputan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan menghadiri rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Ogan Ilir.

Nama YS sebelumnya kerap disebut dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Dugaan tersebut mencuat seiring aksi protes puluhan warga Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal pada periode 2024–2025 lalu.

Dalam aksi tersebut, warga mendatangi Kejari Ogan Ilir dan menuntut pengusutan tuntas atas dugaan praktik jual beli lahan ilegal yang dinilai merugikan masyarakat. Warga bahkan secara terbuka menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD terpilih dalam praktik mafia tanah tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kejari Ogan Ilir telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa puluhan saksi serta melakukan pengukuran lahan di lokasi yang disengketakan. Dalam proses penyelidikan itu, YS disebut sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangan.

Namun demikian, hingga penjemputan dilakukan, belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan status hukum YS sebagai tersangka.

Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir, Edwin Cahaya Putra, membenarkan bahwa pihak kejaksaan sebelumnya pernah meminta bantuannya untuk menghadirkan YS dalam pemeriksaan sebagai saksi.

“Itu kewenangan kejaksaan. Memang pernah ada permintaan dari pihak kejaksaan kepada saya untuk membantu menghadirkan Pak Yansori dalam pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Edwin saat ditemui awak media, Rabu (7/1/2026).

Edwin menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya penahanan terhadap YS.

“Kalau untuk pemberitahuan penahanan, kami belum diberi tahu secara resmi, baik sebagai Ketua Partai maupun Ketua DPRD Ogan Ilir,” katanya.

Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti perkembangan lanjutan dari proses hukum tersebut. Menurutnya, sepanjang informasi yang diterima, YS masih berstatus sebagai saksi.

“Kalau masih berstatus saksi, tentu tidak bisa disebut DPO. Sepanjang yang saya ketahui, berdasarkan surat yang dikirimkan, yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan YS maupun perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan mafia tanah di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Lbs/Jhn***