CATATANSENJANEWS.COM | Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) usai rapat pleno untuk memilih posisi ketua menggantikan Anwar Usman.
“Disepakati ketua adalah Yang Mulia Bapak Doktor Suhartoyo,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis (09/11/23).
Sebelumnya, Majelis Kehormatan (MK) MK memerintahkan kepada hakim MK untuk segera menentukan pengganti posisi Anwar Usman sebagai ketua. Hal tersebut imbas dari Anwar Usman yang dinyatakan melanggar etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 dan dicopot dari posisinya tersebut.
MK pun menggelar rapat pleno untuk memilih posisi ketua menggantikan Anwar Usman, Kamis (09/11/2023).
Saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengubahan syarat capres-cawapres, Suhartoyo menolak gugatan tersebut. Ia menolak bersama dengan Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Sementara lima hakim yang mengabulkan adalah: Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic.
Vonis MK ini berujung kritik publik karena sosok Anwar Usman dinilai konflik kepentingan. Sebab, dengan putusan tersebut, keponakannya Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Belakangan, vonis tersebut dilaporkan secara etik. Hasilnya, sembilan hakim konstitusi dinyatakan bersalah melanggar etik ringan. Sementara untuk Anwar Usman, dia dihukum etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Ini pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman, berdasarkan putusan MKMK:
– Tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
– Sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
– Terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
– Ceramahnya mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
– Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Profil Suhartoyo
Suhartoyo merupakan hakim kelahiran 15 November 1959. Itu artinya tak lama lagi dia akan berulang tahun.
Nama Suhartoyo tidak asing di dunia hukum dan perhakiman tanah air. Ia memulai karier hakimnya dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.
Setelah itu karier dan namanya mulai diperhitungkan hingga membuatnya banyak dipromosikan.
Pada tahun 2011, Suhartoyo dipercaya menjadi Ketua PN Jaksel sebelum akhirnya dipromosikan jadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2014.
Tak lama setelah itu, Suhartoyo lalu dipilih MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.
Sebagai hakim MK, Suhartoyo ikut mengadili sengketa Pilpres 2019. Selain itu, Suhartoyo terlibat mengadili berbagai judicial review UU yang menarik perhatian masyarakat luas.
Di antaranya judicial review UU Cipta Kerja. Saat itu, Suhartoyo sepakat dengan suara mayoritas bila UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama 2 tahun.
Suhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaninigsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.
Pada 1986, ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum. Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik. Ia berharap dapat bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Namun kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi Mahasiswa Ilmu Hukum
“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujar suami dari Sutyowati ini.
Seiring waktu ia semakin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim. Namun karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya untuk ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta.
Takdir pun memilihkan jalan baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya. “Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” jelas penyuka hobi golf dan rally ini.
Riwayat pendidikan
S-I Universitas Islam Indonesia (1983)
S-2 Universitas Taruma Negara (2003)
S-3 Universitas Jayabaya (2014)