CATATANSENJANEWS.COM | Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kota Manado yang digelar di Aula BKPSDM Pemerintah Kota Manado pada Senin (24/11/2025) lalu, menuai sorotan. Pasalnya, Muscab itu disebut cacat hukum.

Dalam pernyataan tertulis di salah satu WA Grup, Ferdinand Kawetik yang adalah Sekretaris Kwartir Cabang (Kwarcab) Manado periode 2022-2026 menyebut, Pengurus Kwarda (Kwartir Daerah Sulawesi Utara-red) dianggap memanfaatkan kedudukannya sebagai satuan organisasi setingkat provinsi untuk meyakinkan Pemkot Manado menfasilitasi Muscab.

Menurutnya, kondisi saat ini Pak Wali Kota belum dikukuhkan sebagai Ketua Mabicab (Majelis Pembimbing Cabang-red), sehingga perannya sebagai Mabi belum berjalan. Anehnya, Kwarda bukan menghubungi Pemkot untuk menjelaskan fungsi Mabi, melainkan mendorong terjadinya Muscab.

Dalam tulisan tersebut, Kawetik menjelaskan bahwa musyawarah yang dilaksanakan di luar waktu penyelenggaraan musyawarah adalah musyawarah luar biasa, itu berarti Muscab kemarin harusnya memilih Ketua Kwartir antar-waktu untuk menyelesaikan masa bakti selama setahun (sampai 2026). Masa bakti Kwarcab Manado itu 2022-2026, kalau bentuk Muscabnya reguler, maka harusnya periode berikut 2027-2031.

Kawetik juga menyebut, kabar yang tersebar Muscab dilaksanakan oleh caretaker Kwarcab, tetapi kami tidak pernah dikirimkan SK tersebut dari Kwarda. Kami selaku Pengurus Kwarcab Manado tidak mengetahui akan dilaksanakan Muscab dan tidak diundang dalam Muscab tersebut.

Ia pun mempertanyakan alasan dilaksanakan Muscab tersebut dan dasar aturan organisasinya apa? Sebagai Pengurus Kwarcab Manado, kami menyatakan Muscab tersebut yang dilaksanakan Kwarda cacat hukum.

Pernyataan senada juga disebutkan oleh Waka (Wakil Ketua-red) Binamuda Kwarcab Manado, Grifalen Westreenen. Disebutnya, Kwarda menjebak pemkot menerbitkan SK Caretaker kepada pengurus Kwarcab Manado, namun SK tersebut tidak diberikan kepada kami.

Dikatakannya, sekalipun caretaker, prosedur yang sesuai dengan AD-ART adalah SK Caretaker diterbitkan oleh Kwarda dan bertugas selama tiga bulan. Di medsos tersebar SK caretaker ditanda-tangani pada bulan Juli, itu berarti Muscab dilaksanakan telah lewat dari tiga bulan masa tugas caretaker.

Perlu diketahui, dilansir dari pemberitaan sejumlah media lokal, dalam Muscab tersebut dilakukan sidang pleno yang membahas tiga agenda inti yaitu penyampaian Laporan Pertanggungjawaban pengurus sebelumnya yang diterima seluruh peserta, pembahasan dan penetapan program kerja strategis Kwarcab Manado 2025–2030, dan Pemilihan Ketua Kwarcab periode 2025–2030.

Adapun hasil pemilihan yang dilakukan secara aklamasi oleh seluruh Kwaran (Kwartis Ranting-red) Kecamatan Gerakan Pramuka se-Kota Manado, menetapkan istri dari Wali Kota Manado, Andrei Angouw, yakni Irene Golda Pinontoan sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Manado periode 2025–2030.