CATATANSENJANEWS.COM | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencetak sejarah baru dalam industri hulu migas Indonesia.
Tepat hari, Rabu (24/12/2025), pemerintah meresmikan kerja sama perdana yang melibatkan pelaku usaha kecil dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, melaporkan bahwa telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat antara Pertamina dengan PT Batanghari Sinar Energi, sebuah unit UMKM.
Momen ini menandai babak baru di mana masyarakat tidak lagi sekadar menjadi penonton, tetapi aktor aktif dalam produksi energi nasional.
Langkah berani ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 33 UUD 1945 dan UU Migas No. 22 Tahun 2001. Khususnya pada Pasal 9 ayat (1) butir c, aturan tersebut menegaskan bahwa kegiatan usaha hulu migas memang dapat dilaksanakan oleh Koperasi dan Usaha Kecil.
Penunjukan PT Batanghari Sinar Energi ini merupakan tindak lanjut cepat dari:Permen ESDM No. 14 Tahun 2025.SK Menteri ESDM No. T-450/MG.54/MEM.M/2025 yang baru saja diterbitkan pada 19 Desember lalu.