Nusantaraupdate.co.id-OGAN ILIR,- Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPTU MASKHUM SOFWAN dan anggota melakukan pelayanan masyarakat yg akan konsultasi atau konseling dalam hal laporan pengaduan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aturan tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar hukum baru dalam menjerat pelaku kejahatan serta menindak berbagai tindak kriminal. Pemberlakuan KUHP baru menuntut adanya penyesuaian menyeluruh, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi hingga satuan kewilayahan.
Tujuannya jelas: mengoptimalkan ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan lebih proporsional dan kontekstual.
Penyesuaian berjalan sambil berproses salah satu satuan kerja yang telah mulai menerapkan ketentuan KUHP baru adalah Polsek Muara Kuang.
Penyidik Satreskrim setempat menjerat seorang tersangka kasus pencurian menggunakan aturan baru tersebut.
“Kasus pencurian mobil, pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolsek Muara Kuang,” ujar Kasat Reskrim Polsek Muara Kuang dikutip dari artikel media online Sumatradetlen.co.id berjudul Polsek Muara Kuang Ungkap Kasus Pencurian Terapkan KUHP Baru,
Pencuri Mobil dan Motor Terancam 7 Tahun Penjara.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman:pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pidana denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta. Kasus ini menjadi salah satu contoh konkret awal penerapan KUHP baru di tingkat kewilayahan.
Polsek Muara Kuang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Tandan buah sawit yang di lakukan secara berulang-ulang atau berlanjut. Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul. 12.30 Wib.Di PT.BSP Lokasi Divisi 3 Desa Tambang Rambang Kec. Rambang Kuang Kab.Ogan Ilir.
HN (41) Tahun pekerjaan buruh harian lepas alamat desa sialingan Kec. Belida Darat Kabupaten Muara Enim. Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 12.30 wib, Di PT.BSP Lokasi Divisi III Desa Kayuara Kec. Rambang Kuang Kab.Ogan Ilir
Telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan secara berulang-ulang atau berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana Jo Pasal 126 KUHPidana terhadap korban PT.BSP yang dilakukan oleh pelaku HN dengan cara menggunakan 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter warna biru tanpa nopol yang dikemudikan Sdr. PI (DPO) masuk kedalam area PT. BSP kemudian menuju Divisi III kemudian pelaku An. HN ditinggal di lokasi dengan tujuan untuk memindahkan buah sawit dari pinggir jalan ke dalam semak-semak dengan tujuan akan diangkut dari dalam semak-semak tersebut, saat kejadian tersebut saksi sedang Patroli dan melihat pelaku sedang mengangkat buah sawit kedalam semak-semak kemudian saksi langsung menangkap pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti 5 (lima) tandan buah sawit lebih kurang 125 Kg diserahkan ke Polsek Muara Kuang untuk di proses sesuai hukum yg berlaku, dan pelaku HN juga mengakui sebelumnya sudah 2 kali melakukan pencurian di area PT. BSP dan berhasil mencuri 10 (sepuluh) tandan sawit sebanyak 250 Kg.Lbs